Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas | Menengok Aksesibilitas Di Kota Makassar

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas  - Kedua kaki lumpuh, tak dapat digerakkan, tak dapat berjalan sehingga harus memakai alat bantu kursi roda. Ingin ke sekolah, tempat kuliah, kantor, tempat rekreasi tapi jalan yang dilalui tak dapat dilintasi oleh kursi roda. Jalan yang tak rata, berlubang, trotoar jalan yang kurang tertata baik dan banyak pedagang kaki lima yang mangkal di situ. Ingin melanjutkan perjalanan tapi ada batu besar, undakan, dan tangga, ingin ke toilet umum tapi kursi roda tak muat untuk masuk ke tempat tersebut. Semua itu tentunya menjadi hambatan bukan?  Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang paraplegia dan mengalami hal tersebut?

Kedua mata tak dapat melihat, dunia ini menjadi gelap gulita, tak ada setitik cahaya sedikit pun. Segalanya  mengandalkan pendengaran, perabaan dan insting. Berjalan di kegelapan menggunakan tongkat, tertatih menyusuri jalan yang mungkin saja ada lubang besar di situ, ataukah ingin menyebarang jalan dan tak tahu apakah lampu traffic light sudah merah, kuning, ataukah hijau.
Sangat berbahaya bukan? Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang tuna netra dan mengalami hal tersebut?

Kedua telinga tak dapat mendengar, mulut yang tak dapat berbicara, hanya isyarat. Segalanya tentu terasa sangat sunyi. Ingin ke suatu tempat tapi tak ada simbol-simbol dan petunjuk tertulis yang menunjukkan tempat atau lokasi yang dimaksud, dan tak ada orang yang bisa ditanya karena tak ada yang mengerti dengan bahasa isyarat. Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang tuna rungu dan mengalami hal tersebut? Tentunya anda akan kebingungan bukan?

Salah satu kaki menderita lumpuh layu/polio sehingga harus menggunakan kruk ataukah salah satu kaki diamputasi sehingga harus menggunakan tongkat ataupun protese (kaki palsu). Ingin berjalan tapi jalan itu tak rata, berbatu dan berlubang, ingin menaiki tangga di tangga tersebut tak terdapat railing sebagai penopang untuk menaiki tangga. Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang tuna daksa dan mengalami hal tersebut? Anda akan mengalami kesulitan bukan?

  
Apa yang saya tuliskan diatas bukan untuk membuat anda iba tentang kondisi penyandang disabilitas. Tapi untuk membuka pintu hati dan pikiran kita betapa pentingnya sarana aksesibilitas tanpa batas bagi penyandang disabilitas. Paradigma charity atau social based harus diubah menjadi human rights based.

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas  - Apa Itu Aksesibilitas???


Mungkin diantara  pembaca blog saya ada yang belum tahu tentang apa itu aksesibilitas. Seperti yang saya kutip dari Wikipedia, aksesibilitas adalah derajat kemudahan yang dicapai orang terhadap suatu objek, pelayanan, ataupun lingkungan. Aksesibilitas juga difokuskan pada kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas seperti pengguna kursi roda yang harus bisa berjalan di trotoar, naik dan turun ke angkutan umum, dan memasuki kantor-kantor pelayanan umum tanpa dibantu.

Maka dari itu perlunya ada perhatian dan tindakan nyata baik dari pemerintah dan masyarakat umum sekiranya dalam membangun fasilitas dan pelayanan publik seperti jalan, toilet, kantor, sekolah, tempat ibadah, transportasi, dan lain sebagainya hendaknya memperhatikan unsur-unsur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.  

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas  - Hak dan Kedudukan Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Hukum


Dalam sistem hukum, perlu diketahui bahwa negara kita sendiri sudah membuat aturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas termasuk tentang tersedianya aksesibilitas tanpa batas dalam fasilitas dan pelayanan publik. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan segenap warga negara Indonesia, mematuhi dan mengimplementasikan Undang-Undang tersebut dalam bentuk tindakan nyata, antara lain :

Dari International Covenant On Civil and Political Rights tertanggal 16 Desember 1966 dan telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU No.12 tahun 2005 tertanggal 28 Oktober 2005 (LN 119, TLN 4558). Dalam Pasal 25 huruf (c) dirumuskan  : setiap warga negara harus dijamin hak dan kesempatan, tanpa diskriminasi dan pembatasan yang sewenang-wenang, untuk memperoleh akses dari sistem pelayanan publik yang melekat pada negara dan masyarakat, hal mana yang dilakukan atas dasar persamaan dalam arti yang seluas-luasnya. 


Pasal 41 ayat 2  UU No. 39 Tahun 1999 berbunyi :
"Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus"

Dalam International Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CRPD) sebagaimana telah di ratifikasi melalui UU No.19 Tahun 2011 yang melindungi hak penyandang disabilitas dalam mengakses fungsi-fungsi pelayanan publik.

Dalam Pasal 3 Konvensi tersebut memuat prinsip dasar yang dijadikan landasan materi :
(a) Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemerdekaan seseorang;
(b) Nondiskriminasi;
(c) Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat;
(d) Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
(e) Kesetaraan kesempatan;
(f) Aksesibilitas;
(g) Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
(h) Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas mereka.


Dalam Pasal 4 Konvensi tersebut pada huruf (g) dan (h) dirumuskan :

(g) Melaksanakan atau memajukan penelitian dan pengembangan, dan untuk memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya terjangkau

(h) Menyediakan informasi yang dapat diakses kepada para penyandang disabiltas mengenai alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya.

Aksesibilitas bagi penyadang disabilitas diatur dalam UU RI No.4 tahun 1997,No.18 tahun 1999, PP No.43 tahun 1998, Kepmenhub No, KM.71 tahun 1999 dan Peraturan Menteri PU.No.30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Berdasarkan perangkat hukum tersebut maka tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi tentang sejauh mana ketersedian sarana pelayanan asksesibilitas bagi penyadang disabilitas pada bangunan umum dengan meninjau :
(a) fasilitas perkantoran;
(b) fasilitas ibadah;
(c) fasilitas komersil;
(d) fasilitas pendidikan;
(e) fasilitas pelayanan tranportasi; dan
(f) fasilitas pelayanan kesehatan,
selanjutnya menjaring aspirasi stakeholder meliputi
(a) penentu kebijaksanaan/pejabat;
(b) praktisi/jasa konstruksi;
(c) akademisi bidang perencanaan dan perancangan bangunan;
(d) penyadang disabilitas sebagai pemakai sarana aksesibilitas yang terdiri dari tuna netra,tuna rungu/wicara,tuna daksa dan pengguna kursi roda yang pada prinsipnya ada 4 (empat) azas yang ia inginkan yaitu azas kemudahan,azas keselamatan,azas kegunaan dan azas kemandirian. 

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas  - Menengok Aksesibilitas di Kota Makassar


Kota Makassar sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia sudah menerapkan sarana pelayanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan dan jalan umum, tapi itu masih minim. Bila ditinjau berdasarkan azas berdasarkan Kepmen PU yang sudah disebutkan di atas masih perlu penyempurnaan terhadap fasilitas yang sudah ada dan penambahan fasilitas bagi kemudahan penyandang disabilitas.

Memang di beberapa ruas jalan di kota Makassar sudah dibangun trotoar yang akses bagi penyandang disabilitas contohnya saja di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Andi Pangerang Pettarani.
Di trotoar tersebut sudah ada bidang miring (bukan undakan lagi) yang memudahkan pengguna kursi roda untuk melintasi trotoar tersebut. Selain itu juga terdapat Guiding Block yang bisa memberikan petunjuk kepada tuna netra untuk berjalan dari satu tempat ke tempat lainnya dengan selamat. Tapi tak semua trotoar di jalan tersebut memiliki fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. Itu pun saat ini kondisi trotoar tersebut sangat tidak terawat.

Di bawah ini ada beberapa gambar kondisi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman yang saya dokumentasikan :  

 
 Jl. Jenderal Sudirman



 
Rambu yang menunjukkan bahwa trotoar tersebut
 akses bagi penyandang disabilitas

 

 
Ada rambu yang sudah jelas-jelas menunjukkan bahwa 
trotoar itu digunakan untun penyandang disabilitas 
tapi masih ada masyarakat yang menggunakannya untuk 
berdagang kaki lima 



 Kondisi ubin trotoar yang tidak mulus lagi



 Trotoar di depan RS. Pelamonia lebih parah lagi, 
ubinnya sudah retak-retak dan sangat kotor
Apakah trotoar ini masih bisa akses 
oleh penyandang disabilitas yang memakai kursi roda? 



 Ups... Ada batu yang menghalangi, 
orang yang melewatinya jika tak berkonsentrasi dan tak hati-hati
 akan tersandung bahkan jatuh, apalagi bagi penyandang disabilitas 
yang memakai kursi roda dan tuna netra



Trotoar dan halte ini sudah sulit untuk di akses lagi 



Ups.... ada lubang yang cukup besar,
Hati-hati kita bisa terperosok ke dalamnya.
Apalagi bagi tuna netra ya, bisa sangat berbahaya



 Eits... Ada lubang lagi dan trotoar ini belum ada guiding block-nya





 Ubinnya retak




 Ups.. ada undakan besar




Ruas Jl. Jend. Sudirman (Depan Karebosi) 
dimana trotoarnya belum akses bagi penyandang disabilitas



Bidang miring di salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar,
 bisa digunakan untuk seluruh masyarakat umum baik 
yang non disabilitas maupun penyandang disabilitas
  

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas  - Harapan dan Solusi



Melihat kondisi sarana aksesibilitas yang ada di kota Makassar saya berharap adanya perhatian yang lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan memelihara sarana aksesibilitas yang sudah ada. Sehingga sarana tersebut dapat kita manfaatkan bersama karena bukan hanya penyandang disabilitas yang bisa turut menikmati kemudahan dan kenyamanannya tapi seluruh masyarakat non disabilitas juga bisa menikmatinya.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana aksesibilitas tanpa batas, saya berharap pembuatannya tidak dilakukan setengah hati. Setengah hati yang saya maksud disini "asal ada" sarana aksesibilitasnya tanpa memperhatikan kenyamanan dan 4 azas yang disebutkan diatas yaitu azas kemudahan, azas keselamatan, azas kegunaan dan azas kemandirian. Juga harus diingat kualitas bangunan itu perlu, jangan sampai sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta untuk pembangunan sarana dan prasarana aksesibilitas tapi hanya awet dalam beberapa tahun saja. 

Untuk di kota Makassar sendiri, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah dalam tahap penyusunan. Di dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut memuat antara lain :
  • Pada Pasal 39 (b) menyebutkan tentang Penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas pada saat Pemilu dan Pilkada  
  • Pada Bab V (Pasal 44 s/d Pasal 54) khusus membahas tentang aksesibilitas baik fisik dan non fisik sarana dan prasara umum seperti bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, angkutan umum, sarana keagamaan, sarana pendidikan, sarana ketenagakerjaan, 
  • Pada Bab XV memuat tentang Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan. Pada Pasal 93 (1) menyebutkan wajib adanya koordinasi dan meminta izin kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan dalam rangka menertibkan fungsi aksesibilitas semua instansi terkait yang akan mendirikan dan menempatkan elemen-elemen pada sarana aksesibilitas. Pasal Pasal 93(2) menyebutkan perlu adanya koordinasi pada pelaksanaan penyediaan aksesibilitas
Untuk informasi lebih lengkap mengenai draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar dapat anda baca di blog PPDI Sulawesi Selatan 

Pada tanggal 20 Februari 2013 yang lalu dilakukan sosialisasi kepada segenap SKPD kota Makassar dan Stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Semoga saja Peraturan Daerah ini bisa segera disahkan sehingga dapat diimplementasikan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.


Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas  - Senantiasa Mengangkat Isu-Isu Disabilitas


Kartunet.com adalah media warga pertama di Indonesia yang senantiasa mengangkat isu-isu disabilitas. Kartunet.com atau K-News mengadakan kontes blog yang bertema
"Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas". Lomba blog ini juga didukung oleh ASEAN Blogger dan XL .


Dalam lomba tersebut kartunet mengajak para blogger untuk ikut berkampanye dan mensosialisasikan pentingnya sarana dan prasarana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mengapa temanya "Aksesibilitas Tanpa Batas" ? Maksudnya agar penyandang disabilitas dapat menggunakan dan menikmati fasilitas umum serta layanan publik tanpa kendala yang dapat menghalangi dan mengganggu aktivitasnya.
Tanpa batas juga dapat diartikan bahwa sarana dan prasarana aksesibilitas yang sudah dan akan di bangun kelak tidak hanya bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas saja tapi juga oleh masyarakat umum.





----------------------------------------------

Sumber referensi tulisan ini:
  1. http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/3545
  2. http://ppcisulsel.blogspot.com/p/draft-ranperda-pemenuhan-hak-hak.html
  3. Makalah Legitimasi Hak Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Penerbangan Oleh : Dr. Saharuddin Daming, SH, MH. Disajikan dalam seminar tentang Kepedulian Garuda Indonesia Bagi Disabilitas Menuju Masyarakat Inklusif Yang ramah, Bermartabat dan Bebas Diskriminasi (3 Desember 2012)
  4. http://kartunet.com
  5. Wikipedia Indonesia

* Tulisan ini diikutkan dalam Kontes SEO Kartunet bertema Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas
 


52 comments

  1. Wow hunting nyari foto nih Nu. Tapi reportasenya keren. Bagus. Di sini pedagang kaki lima memang harus selalu ditertibkan ya.

    Ini lombakah? Semoga menang yaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iye kak, menyusuri jalan sepanjang jalan jend sudirman dari dpn karlink sampe dpn gubernuran. Lumayan jogging sore2 menurunkan lemak hehehehe...
      Iya kak ini lomba semi SEO

      Delete
  2. Nice article, khususnya di aspek risetnya. Good luck lombanya~

    (*kapan2 kontribusi artikel ke www.kartunet.com ya)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih ^^
      Oke deh sy mau jd kontributor kartunet.com

      Delete
  3. Keren.. saya juga ikut lomba ini :)

    ReplyDelete
  4. Nice article, Nunu!

    Penelitian literatur dipadu dengan survey lapangan menjadikan tulisan ini sangat berbobot. Memang sering kali apa yang terjadi di lapangan jauh berbeda dengan teori. Semoga tulisan ini dibaca oleh pemkot Makassar.

    Good Luck :D

    ReplyDelete
  5. Met Berjuang sob...keren foto-fotonya.. moga menang yaa...

    ReplyDelete
  6. Pemerintah harus memperhatikan aksesibiltas dan hak-hak penca,,
    Kecacatan bisa terjadi kepada siapa saja,,, dan kapan saja,,,

    ReplyDelete
  7. keren mbak, lengkap kali datanya, tulisan dgn foto2nya saling mendukung. sukses ya mbak. saya follow blog nya ya

    ReplyDelete
  8. sip hayo sukseskan kampanye kartunet ^_^

    ReplyDelete
  9. sip hayo sukseskan kampanye kartunet

    ReplyDelete
  10. bagus postingannya kak, kita semua memang selalu lupa dan perlu selalu disadarkan

    ReplyDelete
  11. kalo di daerah saya belum ada sama sekali fasilitas yang memadai untuk orang-orang yang menyandang disabilitas

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sayang sekali ya... pemda harus lbh memperhatikan tuh

      Delete
  12. wwoooowww, tulisan yang keren,,!!!
    dan tulisan yang bermanfaat
    hunting foto sendiri, dan menemukan sendiri permasalahannya,

    smoga menang yaa,

    ReplyDelete
  13. Good kak. Saya paling suka foto-fotonya. Sepertinya semua jalan yang di foto sudah pernah saya lewati dan memang benar jalan-jalan (torotoar) tersebut tidak memberi kenyamanan bagi para disabilitas malah kebanyakan disalah gunakan.

    Semoga kedepannya masyarakat dan pemerintah bisa saling membantu mewujudkan dan memelihara fasilitas umum bagi para disabilitas karena mereka pun punya hak atas fasilitas umum seperti orang normal di luar sana.

    Weel, tulisannya sangat inspiratif dan semoga tulisan kakak bisa jadi pemenang ^_^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Thx anti, semoga pemkot mks bisa lbh meningkatkan dan memelihara aksesibilitas bagi pendis.
      Aamiin...

      Delete
  14. wqah ulasanny panjang dan jug sangat detail mas bro

    ReplyDelete
    Replies
    1. Begitulah kang... namanya juga kampanye...
      Smoga pengunjung blog saya yang membaca tulisan ini bisa lebih sadar dan memahami pentingx aksesibilitas

      Delete
  15. pemerintahx sibuk jaga kursi kekuasaannya jadi lupa mikirin rakyatnya... Smoga tulisan mba nunu dijadikan bahan pertimbangan buat pemerintah agar bisa lebih memperhatikan masalah ini dan memberi solusi yang terbaik. Ini bagus di posting ke media2 cetak agar pemerintah lebih cepat tanggap, mba... Sukses selalu bwt mba Nunu yah..

    ReplyDelete
  16. Keren tulisannya Nu...
    aku baru tau ttg aksesibilitas dikota Makassar hehehe
    maklumlah diBone belum ada :(
    mudah2an pemerintah lebih memperhatikan kekurangan2 yg masih ada ya...
    good luck...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya... semoga k' pemerintah lebih memperhatikan

      Delete
  17. artikel yang keren...komplit dengan dokumentasi, sehingga sarana publik harus diperhatikan n dibenahi

    ReplyDelete
  18. Wow keren... lengkap dan detil juga tulisannya.
    Goodluck ya....

    ReplyDelete
    Replies
    1. balik lagi, kali ini mau ngucapin selamat telah jadi juara ke-2. Mantappp.. Emang pantas jadi juara kedua Mak :)

      Delete
    2. Alhamdulillah... terima kasih ^^

      Delete
  19. wow, bagus mbak.. lengkap dan akurat serta berbobot :D

    ReplyDelete
  20. Wah kalo tulisannya segini lengkapnya udah ngalahin jurnalis mbak, semuanya sangat detil ^^

    ReplyDelete
  21. mudah2an dengan diangakat berita seperti ini membuat parapetinggi negeri ini jadi sadar, dan buat nunu semoga berhasil jadi pemenag ya

    ReplyDelete
  22. semoga mebuahkan karya yg terbaik ya nunu.

    ReplyDelete
  23. halo. terima kasih untuk gambaran aksesibilitas fasilitas publik di Kota Makassar. sangat inspiratif dan solutif. semoga pembuat kebijakan di sana baca ini ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin.. semoga para pembuat kebijakan membaca artikel ini dan memperbaiki aksesibilitas d kota makassar

      Delete
  24. selamat ya udah menjadi salah satu pemenang :)

    ReplyDelete
  25. Elsubha

    Grosir Tasbih Impor Mesir
    Menjual Tasbih Impor dan Perhiasan Impor Mesir , Maroko, Sudan, Iran, Yaman, Bergaransi keaslian , Berdiri sejak 2020
    https://elsubha.com
    Ngentak, RT. 004, Seloharjo, Kec. Pundong, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55771
    Sigit Waskito Aji
    +6281312340489

    Click here GROSIR TASBIH IMPOR MESIR

    ReplyDelete
  26. MasyaAllah bagus sekalia postingannya
    terus tebarkan kebaikan untuk sesama ya!

    https://harianteknologi.com/

    ReplyDelete

Silakan Berikan Komentar, Saran, dan Kritik Untuk Postingan Ini, yang sopan ya ^^ dan please jangan spam